''

Selasa, 30 November 2010

TAMBAH WAWASAN

ITTE
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan
untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan
pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 51
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Ada cara-cara lain yang lebih memudahkan kita untuk mencari dokumen tersebut, melihat isinya sekilas atau download untuk dibaca secara offline.
1. DocJax
DocJax merupakan search engine (mesin pencari) seperti google hanya saja dikhususkan untuk pencarian dokumen ( doc, xls,ppt dan pdf).
Ingin mencoba ? silahkan langsung kunjungi DocJax
2. OutWit Docs (Firefox plugins)
Salah satu keunggulan web browser Mozilla filefox adalah dukungan dan adanya plugins yang begitu banyak. Salah satunya adalah OutWit Docs. Dengan plugin ini, firefox bisa kita jadikan mesin pencari dokumen, baik text dokumen, dokumen MS office atau Open Office, datasheet (excel), PDF, RTF, Presentasi (PPT) dan lainnya dari berbagai sumber.
Download OutWit Docs ( 2.2 MB). Plugin ini untuk Firefox 3.0 dan saat ini masih versi beta.
Jika ingin download langsung (disimpan di komputer), bisa langsung save link ini : http://www.outwit.com/downloads/OutWit_Docs_Pack.xpi. setelah di download, untuk menginstall secara manual di forefox, buka file ini dengan firefox ( melalui menu File > Open File). Setelah terinstall, maka akan tampil icon baru d toolbar firefox, seperti berikut :

Klik icon Outwit tersebut untuk membuka tampilan baru pencarian dokumen. Hasilnya bisa dipilih sesuai dengan tipe yang diinginkan juga disertai dengan History pencarian, informasi dokumen ketika mouse digerakkan diatas dokumen tersebut dan fitur lainnya.
Google sebagai mesin pencari terbesar didunia banyak memiliki fiture spesial. 5 buah fiture spesial yang paling populer dari Google.
1. Perhitungan matematika sederhana.
Ketikkan angka yang ingin dihitung beserta tanda perhitungannya ke dalam kotak mesin cari, misalnya: 5+3*5, lalu tekan tombol Enter atau klik tombol Search di Google.
2. Konversi mata uang.
Cukup ketikkan angkanya diikuti tanda mata uangnya yang ingin dikonversi dari mata uang tertentu ke mata uang yang diinginkan di kotak mesin cari, misalnya: 100 USD in INR, lalu tekan Enter.
3. Melihat waktu di berbagai kota di seluruh dunia.
Cukup ketikkan time in [nama kota/negara] di kotak pencarian untuk mencari tahu dengan mudah waktu lokal di sebuah kota/negara. Misal: time in Barcelona.
4. Konversi unit.
Google juga bisa mengkonversi ukuran. Misalnya: 100 inch in meter.
5.Cek ejaan.
Example ketika kita mengetiikan pada kolom pencarian dengan kata “Lawyr” maka akan tampak sebuah pemberitahuan beberapa kata yang benar seperti “Lawyer“
SANTA CLARA, KOMPAS.com — Di antara domain web di seluruh dunia, situs web yang berdomisili di Kamerun (.cm) menduduki peringkat teratas domain web paling berbahaya. Tahun sebelumnya posisi tersebut dipegang Hongkong (.hk).





Peringkat domain negara paling berbahaya:
1. Kamerun (.cm) - 36,7 persen
2. China (.cn) - 23,4 persen
3. Samoa (.ws) - 17.8 persen
4. Filipina (.ph) - 13.1 persen
5. Soviet (.su) - 5,2 persen

Peringkat domain negara paling aman:
1. Jepang (.jp) - 0,1 persen
2. Irlandia (.ie) - 0,1 persen
3. Kroasia (.hr) - 0,1 persen
4. Luxemburg (.lu) - 0,1 persen
5. Vanuatu (.vu) - 0,2 persen

JAKARTA, KOMPAS.com — Situs-situs web yang berdomain di Indonesia (.id) bukan yang paling aman di kawasan Asia Tenggara. Domain .id ternyata lebih berbahaya dibandingkan domain dari Malaysia (.my).

Demikian hasil riset terbaru yang dilakukan McAfee bertajuk Mapping the Mal Web.

Berikut daftar domain web paling berbahaya di Asia Tenggara:
1. Filipina (.ph) - 13,1 persen.
2. Singapura (.sg) - 4,6 persen.
3. Laos (.la) - 1,6 persen.
4. Thailand (.th) - 1,1 persen.
5. Vietnam (.vn) - 0,9 persen
6. Indonesia (.id) - 0,6 persen.
7. Malaysia (.my) - 0,3 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar