''

Selasa, 30 November 2010

TEKNOLOGI POSTAL DI NEGARA IRAN

KONDISI MAILING NEGARA IRAN

Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) dari US Department of Treasury mengelola sanksi yang membatasi mailing item untuk tujuan tertentu dan penerima, termasuk program sanksi yang luas terhadap Iran. Prior to mailing any items to Iran, mailers should refer to IMM 510 or access www.treas.gov/ofac for additional information. Sebelum mailing item apapun ke Iran, mailer harus merujuk kepada IMM 510 atau akses www.treas.gov / OFAC untuk informasi tambahan.
a.      Larangan
Ø  Books, newspapers, printed matter, writing, records, pictures, emblems, and any other articles of a seditious or immoral nature or contrary to the principles of the Islamic religion or accepted customs.Buku, koran, cetakan, menulis, catatan, gambar, emblem, dan setiap barang lainnya dari sifat atau bermoral durhaka atau bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam atau adat yang berlaku.
Ø  Used clothing.Pakaian yang digunakan.
Ø  Coins; banknotes; currency notes; securities payable to bearer; gold, silver, platinum, manufactured or not; jewelry, precious stones; and other valuable articles unless sent in insured Priority Mail International.Koin, uang kertas, mata uang catatan; efek hutang kepada pembawa; emas, perak, platinum, diproduksi atau tidak; perhiasan, batu mulia; dan barang berharga lainnya kecuali dikirim dalam pertanggungan Prioritas Mail International.
Ø  Firearms of all kinds; weapons; and ammunition.Senjata api dari segala jenis; senjata dan amunisi.
Ø  Games involving profit and loss (for example, dice or card games).Games melibatkan laba rugi (misalnya, dadu atau kartu permainan).
Ø  Musical instruments.Instrumen musik.
Ø  Perishable infectious biological substances.Bahan biologis yang mudah rusak dan menular.
Ø  Perishable noninfectious biological substances.Radio systems that are equipped with a single sideband; upper sideband; lower sideband; beat frequency oscillator; continuous air wave band; police band; or an FM band having a frequency range of 76 to 87 MHz.Radio sistem yang dilengkapi dengan sideband tunggal; sideband atas, sideband rendah; osilator frekuensi beat; band gelombang kontinu udara; band polisi, atau sebuah band FM memiliki rentang frekuensi 76-87 MHz.
Ø  Skins of animals the consumption of whose flesh is prohibited by Islam. Kulit / daging konsumsi dari hewan yang dilarang oleh Islam.
Ø  Sugar, brown sugar. Gula, gula merah.


b.      Pembatasan

c.       Pengamatan
Ø  Customs duties will not be levied for the clearance of postal items of a non-commercial nature provided the value does not exceed $50.Bea Cukai tidak akan dikenakan biaya untuk pembersihan pos barang yang bersifat non-komersial yang bernilai tidak melebihi $ 50,00. There are exceptions for those goods that are prohibited by law. Ada pengecualian untuk barang-barang yang dilarang oleh hukum. More clarification is available at www.irica.org , the official customs website of the Islamic Republic of Iran. Klarifikasi lebih lanjut tersedia di www.irica.org , pejabat pabean situs Republik Islam Iran.
Ø  Postage covers conveyance only to the Iranian frontier offices.Pos yang mencakup alat angkut hanya ke perbatasan Iran kantor. Additional charges for conveyance into the interior are levied by the Iranian Administration. Biaya tambahan untuk angkutan ke pedalaman yang dipungut oleh Pemerintah Iran.
Ø  The importation of a wide range of general merchandise is prohibited or subject to import quotas, and senders are advised in their own interests to ascertain before mailing whether their goods are admissible.Pemasukan berbagai barang umum adalah dilarang atau dikenakan kuota impor, dan pengirim disarankan dalam kepentingan mereka sendiri untuk memastikan sebelum surat apakah barang-barang mereka yang diterima.
Ø  The importation of certain telecommunication products (wireless phones, transmitting and receiving sets, and other similar items) is subject to permission from the Ministry of Information and Communications of the Islamic Republic of Iran.Pemasukan produk telekomunikasi (telepon selular, pengirim dan penerima set, dan barang-barang sejenis lainnya) dikenakan izin dari Departemen Informasi dan Komunikasi Republik Islam Iran.
Ø  The importation of drugs, foods, cosmetics, hygiene products, and beverages is subject to permission from the Ministry of Health of the Islamic Republic of Iran.Pemasukan obat-obatan, makanan, kosmetik, kebersihan produk, dan minuman harus dapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Islam Iran.
Ø  The importation of books, publications, films, tapes, and CDs containing cultural information is subject to permission from the Ministry of Culture and Islamic Guidance of the Islamic Republic of Iran.Pemasukan buku, publikasi, film, kaset, dan CD berisi informasi budaya harus dapat izin dari Departemen Kebudayaan dan Bimbingan Islam Republik Islam Iran. Importation of books, publications, films, tapes, and CDs containing scientific information is subject to permission from the Ministry of Health of the Islamic Republic of Iran. Pemasukan buku, publikasi, film, kaset, dan CD berisi informasi ilmiah harus dapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Islam Iran. Importation of other products concerning technical and scientific matters in the fields of printing, distribution, and copying is subject to permission from the Ministry of Science, Research, and Technology of the Islamic Republic of Iran. Impor produk lainnya tentang hal-hal teknis dan ilmiah di bidang percetakan, distribusi, dan menyalin harus dapat izin dari Departemen Ilmu Pengetahuan, Riset, dan Teknologi Republik Islam Iran.
Ø  The importation of seeds, insecticides, etc. is subject to permission from the Ministry of Agricultural Jahad.Pemasukan benih, insektisida, dll dikenakan izin dari Departemen Pertanian Jahad. Additional information is available at www.maj.ir/english/Main/Default.asp . Informasi tambahan tersedia di www.maj.ir / inggris / Main / default.asp .
Ø  The importation of radioactive goods and equipment is subject to permission from the Atomic Energy Organization of the Islamic Republic of Iran.Pemasukan barang radioaktif dan peralatan yang harus dapat pada izin dari Organisasi Energi Atom Republik Islam Iran.
Ø  The importation of weapons is subject to permission from the Ministry of Defense of the Islamic Republic of Iran.Pemasukan senjata harus dapat izin dari Menteri Pertahanan Republik Islam Iran.

d.      Prioritas Mail International
May contain items that may be sent as First-Class Mail International.Mungkin berisi item yang dapat dikirim sebagai First-Class Mail International. The maximum weight is 4 lbs. Berat maksimum adalah 4 lbs.
Ø  Flat Rate Boxes: Medium – $43.45; Large – $55.95 Flat Rate box: Menengah - $ 43,45; Besar - $ 55,95
Berat maksimum adalah 20 lbs. or the limit set by the individual country, whichever is less. atau batas yang ditetapkan oleh masing-masing negara, mana yang lebih kecil.
e.       Materi Untuk Orang Buta
Ø  Flat Rate Envelope dan Flat Rate Box Kecil. Weight limit: 4 pounds. Batas Berat: 4 pound.
Ø  Free when sent as Priority Mail International. Weight limit: 15 pounds.Free ketika dikirim sebagai Prioritas Mail International. limit Berat: 15 pound.


2 komentar:

  1. tampilan menarik. perpaduan warnanya elegan dan serasi. namun kelihatan agak rame karna efek tulisan yg banyak dengan font yang besar-besar. kelihatan sangat penuh jadi bingung mau baca yang mana. untuk isi baru baca sekilas yang bagian depan. lucu juga ada kolam ikannya dipojok bawah. sepertinya isinya gak jauh-jauh dengan dunia yang kamu geluti saat ini.hehe.. :D
    keseluruhan saya kasih 2 jempol deh. keren blognya. d^^b

    BalasHapus
  2. hehehehe....

    tengkyu2.....buat koment nya.......

    BalasHapus